SISTEM OPERASIONAL INTERNAL BANK SYARIAH

  • Asep Ganjar Sukarelawan STAI Sebelas April Sumedang
  • Retno Anisa Larasati STAI Yamisa Soreang-Bandung
  • Inal Kahfi
Keywords: Metode Kualitatif, Sistem Operasional Internal Bank Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran umum tentang sistem operasional internal bank Syariah. Untuk alasan ini para peneliti menggunakan metode pengumpulan data sekunder yang didapat dari buku dan jurnal dari internet. Hasil penelitian meliputi: (1) Sistem Penghimpunan Dana; Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito. (2) Sistem Penyaluran Dana (Financing); Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu: a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.Prinsip jual beli ini dikembang. b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah).Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan m8anfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa. c) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatn operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.


Abstract views: 5068 | PDF (BAHASA INDONESIA) downloads: 6219

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alamsyah, H. (2012). Perkembangan dan Prospek Perbankan Syariah Indonesia: Tantangan Dalam Menyonsong MEA 2015 (pp. 1-8). Jakarta: Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).
Alsheran, B. A. (2010). Islamic Branding: A Conceptualization of Related Terms. Journal of Brand Management, 18(1), 34-49. doi: 10.1057
Fuad, Mohammad Fachrudin. 2015. Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan, & Assuransi. Bandung: PT Alma’ar
Miles, M. B., & Hubberman, M. (2009). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Moeleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
Muhammad. 2003. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPNIr.
Nengsih, N. (2015). Peran Perbankan Syariah Dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif di Indonesia. Jurnal Etikonomi.
Santi, M. (2015). Bank Konvensional VS Bank Syariah. EKSYAR: Jurnal Ekonomi Syari’ah & Bisnis Islam.
Published
2020-06-30
How to Cite
Sukarelawan, A., Larasati, R., & Kahfi, I. (2020). SISTEM OPERASIONAL INTERNAL BANK SYARIAH. Al - Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama, 2(1), 60-70. https://doi.org/10.51482/almujaddid.v2i1.37